bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
14/07/2024

Tim BPKPD Sulbar Lakukan Peninjauan Sejumlah Lokasi Aset Pemerintah Prov. Sulbar di Kab. Polman Bersama DPRD Prov Sulbar

BPKPDSULBAR | Bidang Barang Milik Daerah

Tim BPKPD Sulbar Lakukan Peninjauan Sejumlah Lokasi Aset Pemprov Sulbar di Kab Polman bersama Anggota DPRD Sulbar

Polman--Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) melakukan kegiatan cek fisik sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang tersebar di sejumlah wilayah khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan ini terlaksana Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024, BPKPD Sulbar bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu 14 Juli 2024.

Tim BMD sendiri terdiri dari Pegawai ASN yang berada di Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Pemprov. Sulawesi Barat yang di Koordinir lansung oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah Prov. Sulbar.

Kepala Bidang BMD Andi M. Bisry Noor menegaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara langsung sejumlah aset yang dimiliki oleh Pemprov. Sulawesi Barat, baik letak, batas – batas, kondisi bangunan dan potensi pemanfaatan aset yang berkelanjutan untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Kunjungan ini juga menjadi tindak lanjut dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merevisi Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

Drs. H. Sudirman selaku Ketua Panja DPRD Sulbar menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini BPKPD Prov. Sulawesi Barat “untuk melakukan Inventarisasi terhadap aset-aset daerah berupa tanah yang menjadi kewenangan Pemprov. Sulawesi Barat, selain itu perlunya Pemasangan Pagar dan Papan Nama kepemilikan hal ini bertujuan menjaga keberadaan aset tersebut dari oknum yang tidak bertanggung jawab”.

Bagikan Ke: