Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam hal ini Sekretaris Badan, Fahri Yusuf Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan PMK Nomor 110 Tahun 2023 yang berlangsung di Manado, Senin-Rabu/ 29 April s.d. 1 Mei 2024.
Kegiatan tersebut Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, sosialisasi kebijakan yang disampaikan sebagai berikut:
1. Perlu kesamaan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023, utamanya terkait dukungan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN –KIS).
2. Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi regulasi tersebut di atas melalui media sosialisasi. Ditjen Perimbangan Keuangan (Direktorat PDRD dan Direktorat DTU) Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan
Mamuju--Seiring dengan kemajuan teknologi informasi,...
Kepala BPKPD Sulbar : Pemprov...
Transpormasi Digitalisasi, BPKPD Sulbar Usung...
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Dana...
MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui...