bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
08/07/2024

Rapat Koordinasi Pembina Samsat Prov Sulbar Tahun 2024 dan Penandatanganan Program Kerja Atas Rekomendasi Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun 2024

BPKPDSULBAR | Bidang Pendapatan Daerah

Halo Sobat Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah

BPKPD Prov Sulbar melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tim Pembina Samsat Prov Sulbar diantaranya Dirlantas dan Cabang Jasa Raharja Provinsi Sulbar di damping Kepala Bidang Pendapatan dan Kasubbid Pajak, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Jasa Raharja, Senin 08 Juli 2024

Dalam pertemuan ini membahas lima rekomendasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional diantaranya: Pelaksanaan Registrasi dan identifikasi data kendaraan bermotor dengan mengutamakan validitas data melalui system ERI (Electronic Registration And Identification), Mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam Upaya peningkatan Tingkat kepatuhan Masyarakat , Memberikan dan Meningkatkan pelayanan prima kepada Masyarakat melalui pengembangan inovasi Samsat Berbasis Digital, Pelaksanaan Kolaborasi Kemitraan dengan para Stakeholder untuk memberikan nilai tambah bagi Masyarakat dan menjadikan regident ranmor pembayaran PKB dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama, Pelaksanaan penegakan Hukum melalui ETLE (electronic traffic law enforcement) serta Implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009.

Dalam pertemuan ini Kepala BPKPD memaparkan program kerja yang akan dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Barat antara lain akan melaporkan progress perkembangan tim Pembina samsat, mengajukan permohonan relaksasi keringanan/pembebasan sanksi administrasi (denda PKB dan bebas bea balik nama II) yang akan dilaksanakan pada semester II tahun2024, mengusulkan digitalisasi proses kesamsatan melalui SIGNAL (seluruh ASN Pemprov Sulbar wajib melakukan proses kesamsatan melalui SIGNAL), Pendataan dan Penagihan PKB kendaraan Dinas Prov Sulbar.

Dalam pertemuan ini Dirlantas Menyampaikan akan menerbitkan TR kepada Kasatlantas polres/ta di wilayah Polda Sulbar, pengambilan barang bukti kendaraan tertib laka wajib melampirkan bukti lunas PKB dan SWDKLLJ (noties pajak dan STNK yang telah diregistrasi/pengesahan ulang) dan akan tetap melaksanakan operasi gabungan penegakan hukum bagi pengendara dan melakukan proses pengesahan ulang,penagihan serta pengutipan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (proses kesamsatan di tempat), setelahnya dilaksanakan penandatanganan kesepakatan antara tim Pembina samsat.

Bagikan Ke: