bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
01/04/2024

Penuhi target PAD, BPKPD Sulawesi Barat  dorong penggunaan Plat DC dan Pengawasan Penggunaan Air Permukaa

BPKPDSULBAR | Bidang Pendapatan Daerah

MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan Rapat Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Ke Kabupaten Se-Sulawei Barat Triwulan I T. A. 2024 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin 01 April 2024.

Dipimpin Kepala BPKPD Sulbar H. Masriadi Nadi Atjo dan dipandu oleh Kepala Bidang Pendpatan Daerah, Nuruddin Rahman. Rapat diikuti para Kepala Bidang BPKPD, Kepala Bapenda dan BPKAD Se- Sulbar.
Dalam Arahannya Kepala BPKPD Sulbar menekankan kepada seluruh Kepala Bapenda/BPKAD se Provinsi Sulawesi Barat agar membantu dalam hal penagihan utamanya penagihan PAP (pajak air permukaan) yang sulit di pantau langsung oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini BPKPD Provinsi Sulawesi Barat dan dalam penggunaan plat kendaraan bermotor lebih di tekankan menggunakan plat DC serta penagihan PKB (Pajak kendaraan bermotor ) lebih serius dalam hal penagihannya demi meningkatkan pendapatan asli daerah pada seluruh kabupaten di provinsi Sulawesi barat. 
Rapat  Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Ke Kabupaten Se-Sulbar ini diadakan untuk membangun Kerjasama dengan pemerintah kabupaten dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah,yang telah memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil. Adapun Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Triwulan I TA 2024, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 6.340.374.677,-, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 4.411.779.936,-, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp. 15.911.817.316,- Pajak Air Permukaan sebesar Rp. 40.589.024,- adapun jumlah kesuruhan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Ke Kabupaten Se-Sulawesi Barat Triwulan I adalah Rp. 26.704.560.953,-.
Berbagai macam kendala baik secara teknis maupun regulasi yang menghambat tercapainya realisasi pendapatan daerah Januari s/d Maret 2024 yang disampaikan oleh masing-masing OPD terkait merupakan tantangan yang harus segera dicarikan solusinya. Tidak kalah penting adalah sinergi dan kerjasama antar OPD pemungut juga akan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan PAD Provinsi Sulawesi Barat
“Dana Bagi Hasil akan di transfer ke rekening masing-masing kabupaten setelah terbit SK Gubernur sebagai dasar pembayaran ke rekening seluruh Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat” ujar masriadi.

Bagikan Ke: