bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
17/09/2024

Pemprov Sulbar Raih Penghargaan Atas Ketepatan Penyetoran Iuran Wajib Pegawai, JKK dan JKM Tahun 2024

BPKPDSULBAR | Bidang Penatausahaan dan KAS Daerah

Mamuju--PT Taspen (Persero) Cabang Mamuju memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), atas ketepatan penyetoran Iuran Wajib Pegawai, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan kewajiban administrasi keuangan secara tepat waktu, yang berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Pemberian penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Penelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Masriadi Nadi Atjo di ruang kerjanya, Kamis 17 September 2024.

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi untuk Caturwulan II Tahun 2024, yang menandakan sinergi yang kuat antara PT Taspen (Persero) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam pengelolaan dana kesejahteraan ASN. Rekonsiliasi ini penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran pegawai.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara PT Taspen (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait Implementasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGAJI). Sistem ini telah menjadi bagian penting dalam pengelolaan gaji ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan perpanjangan kerjasama ini akan berlangsung setiap dua tahun sekali. SIMGAJI memungkinkan pengelolaan yang lebih efisien serta meningkatkan akurasi dalam pencatatan iuran dan pembayaran gaji ASN.

Bagikan Ke: