bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
08/05/2024

*BPKPD Provinsi Sulawesi Barat Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Pergub Tentang Belanja Bantuan Keuangan*

BPKPDSULBAR | Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten

*BPKPD Provinsi Sulawesi Barat Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Pergub Tentang Belanja Bantuan Keuangan*

MAMUJU- Dalam rangka penyelarasan substansi rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, telah dilaksanakan kegiatan harmonisasi, pembulatan dan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat. Kegiatan ini digelar pada hari Rabu (08/05/2024) bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Kompleks Perkantoran Gubernur Rangas Mamuju.

Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan disusun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawsi Barat sebagai tindaklanjut atas arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat terkait pentingnya regulasi yang mengatur pengalokasian anggaran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/desa yang bersifat top down sehingga dapat memecahkan permasalahan pembangunan yang merupakan prioritas provinsi namun menjadi kewenangan kabupaten/desa.

Rapat dihadiri Pejabat yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat sekaligus sebagai pimpinan rapat, mewakili kepala BPKPD Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Murdanil, Kasubid Bina Kabupaten Amir Hamzah, Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi Apriadi, dan Perancang Perundang-Undangan yang berasal dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat serta Perancang Perundang-Undangan yang berasal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Murdanil dalam kesempatan rapat tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait regulasi tersebut dan berharap dapat segera ditetapkan dan digunakan mengingat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera dilaksanakan.

Bagikan Ke: